Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan terhitung sejak mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
