Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan terhitung sejak mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda