Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Bakorstanas menyelenggarakan fungsi : 1. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi mengenai berbagai kemungkinan timbulnya hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan; 2. memantau pelaksanaan upaya Departemen atau Instansi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi; 3. memberikan petunjuk dan pengarahan dalam rangka penanganan dan penyelesaian masalah tersebut angka 2; 4. membina sistem dokumentasi yang berkaitan dengan setiap peristiwa yang merupakan hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan terhadap stabilitas nasional dimasa lalu dan yang terjadi dimasa yang akan datang; 5. lain-lain sesuai dengan pengarahan PRESIDEN atau yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Koreksi Anda