Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bakorstanas mengkoordinasikan upaya Departemen dan Instansi dalam rangka pemulihan, pemeliharaan, dan pemantapan stabilitas nasional dari berbagai hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Bakorstanas menyampaikan usulan kebijakan dan saran tindak yang diperlukan kepada PRESIDEN sebagai bahan untuk pengambilan keputusan atau pemberian petunjuk yang diperlukan bagi terselenggaranya upaya pemulihan, pemeliharaan dan pemantapan stabilitas nasional. (3) Bakorstanas memberikan petunjuk pelaksanaan teknis bagi penyelenggaraan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Dalam hal saran tindak tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk mengambil tindakan yang cepat dan efektif, khususnya dalam menghadapi ancaman fisik yang sangat membahayakan stabilitas nasional, PRESIDEN berdasarkan kewenangan yang dimilikinya selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas ABRI memerintahkan Panglima ABRI untuk menggunakan kekuatan angkatan bersenjata guna menyelesaikannya; (5) Dalam hal pelaksanaan petunjuk atau perintah PRESIDEN oleh Departemen atau Instansi yang bersangkutan menemui hambatan, dan untuk mengatasinya diperlukan dukungan ABRI, Departemen atau Instansi dapat meminta bantuan yang diperlukan kepada Panglima ABRI.
Koreksi Anda