Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional di tingkat Daerah, disingkat Bakorstanasda, adalah Badan Pelaksana Bakorstanas di daerah, dipimpin oleh Panglima Komando Daerah Militer. (2) Tugas dan fungsi serta tata kerja Bakorstanasda ditetapkan oleh Panglima ABRI selaku Ketua Bakorstanas dengan memperhatikan tugas dan fungsi serta tata kerja Bakorstanas.
Koreksi Anda