Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional di tingkat Daerah, disingkat Bakorstanasda, adalah Badan Pelaksana Bakorstanas di daerah, dipimpin oleh Panglima Komando Daerah Militer.
(2) Tugas dan fungsi serta tata kerja Bakorstanasda ditetapkan oleh Panglima ABRI
selaku Ketua Bakorstanas dengan memperhatikan tugas dan fungsi serta tata kerja Bakorstanas.
Koreksi Anda
