Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bakorstanas mengadakan pertemuan secara berkala dan setiap waktu yang diperlukan. (2) Berdasarkan hasil pertemuan koordinasi, Panglima ABRI selaku Ketua Bakorstanas menyusun dan menyampaikan usulan kebijakan dan saran tindak bagi penyelesaian masalah yang dihadapi kepada PRESIDEN. (3) Pelaksanaan petunjuk atau perintah PRESIDEN dilakukan secara fungsional oleh Departemen atau Instansi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal untuk pelaksanaan petunjuk atau perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) oleh Departemen dan Instansi yang bersangkutan diperlukan bantuan ABRI, Departemen atau Instansi yang memerlukan dapat secara langsung meminta bantuan kepada Panglima ABRI selaku Ketua Bakorstanas. (5) Tata kerja lebih lanjut termasuk prosedur pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan oleh Panglima ABRI selaku Ketua Bakorstanas.
Koreksi Anda