Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL
Teks Saat Ini
Segala badan dan kelembagaan yang dibentuk baik di Pusat maupun di Daerah sebagai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1978 tetap menjalankan tugasnya, sampai dengan dilakukan penyelesaian berdasarkan ketentuan Pasal 12.
Koreksi Anda
