Pasal 1
(1) Dengan Keputusan PRESIDEN ini dibentuk Badan Promosi Pariwisata INDONESIA.
(2) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.