Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Promosi Pariwisata INDONESIA mempunyai tugas: a. meningkatkan citra kepariwisataan INDONESIA; b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa; c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan; d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
Koreksi Anda