Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Badan Promosi Pariwisata INDONESIA dilakukan oleh kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, program kerja dan kegiatan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA.
Koreksi Anda