Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur Penentu Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata INDONESIA.
Koreksi Anda