Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN melalui Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Laporan kinerja secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
b. Laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
