Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dengan Keputusan PRESIDEN ini dibentuk Badan Promosi Pariwisata INDONESIA.
(2) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
