Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Promosi Pariwisata INDONESIA wajib melakukan koordinasi dengan kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan, instansi pemerintah pusat dan daerah serta Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Koreksi Anda