Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian anggota unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda