Pasal 1
Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial merupakan Organisasi Lintas Sektoral yang berfungsi untuk memperluas dan mengamankan program-program Jaring Pengaman Sosial yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 2 …
KEPPRES Nomor 190 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.