Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 190 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING PENGAMAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengendali dapat dibantu oleh kelompok-kelompok masyarakat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam maupun luar negeri yang telah berpengalaman dan mempunyai reputasi yang baik.
Koreksi Anda