Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 190 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING PENGAMAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Anggaran rutin Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial dibebankan pada anggaran Departemen Keuangan.
Koreksi Anda
