Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 190 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING PENGAMAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, selaku Ketua Tim Pengarah.
Pasal 10 …
Koreksi Anda
