Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 190 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING PENGAMAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, selaku Ketua Tim Pengarah. Pasal 10 …
Koreksi Anda