Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 190 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING PENGAMAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim Pengarah terdiri dari :
Ketua :
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
Anggota :
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan pengentasan Kemiskinan;
2. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
7. Menteri Tenaga Kerja;
8. Menteri Kesehatan;
9. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
10.Menteri Sosial.
Sekretaris : ...
Sekretaris :
Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Tim Pengarah bertugas merumuskan kebijaksanaan dan prioritas program Jaring Pengaman Sosial.
Koreksi Anda
