Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 190 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING PENGAMAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Gugus Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pengendali yang berada langsung di bawah kendali PRESIDEN.
Koreksi Anda