Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 190 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING PENGAMAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka kelancaran tugas, Ketua Tim Pengendali diberikan kewenangan untuk menghubungi semua pejabat instansi Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Koreksi Anda