Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 190 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING PENGAMAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka kelancaran tugas, Ketua Tim Pengendali diberikan kewenangan untuk menghubungi semua pejabat instansi Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
