Pasal 1
(1) Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BKPM dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri Negara Investasi.