Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 183 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Sekretaris Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan BKPM; b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis administratif BKPM; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BKPM; d. pembinaan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan BKPM; e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang investasi. f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BKPM.
Koreksi Anda