Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 183 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Sekretaris Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan BKPM;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis administratif BKPM;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BKPM;
d. pembinaan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan BKPM;
e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang investasi.
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BKPM.
Koreksi Anda
