Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 183 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Kepala mempunyai tugas memimpin BKPM sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3.
Koreksi Anda
