Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 183 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan pengusaha nasional, menggerakkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan investasi dan menyelenggarakan layanan teknis dan bisnis kepada masyarakat.
Koreksi Anda
