Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 183 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Semua unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BKPM sendiri maupun dalam hubungan antar instansi untuk kesatuan gerak, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadai penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada PRESIDEN.
BAB V …
Koreksi Anda
