Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Arab Suriah tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 27 Juni 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Arab Suriah yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.