Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 176 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB SURIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Teks Saat Ini
SISWA DAN PEMAGANG
1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara tersebut.
2. Sehubungan dengan hibah-hibah, beasiswa-beasiswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang siswa atau pemagang yang disebutkan dalam ayat
1, sebagai tambahan, berhak selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan pengecualian-pengecualian, keringanan atau pengurangan yang sama, yang menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk-penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang ia kujungi.
Koreksi Anda
