Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 176 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB SURIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Teks Saat Ini
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
a) istilah "suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti INDONESIA atau Suriah, tergantung kalimatnya;
b) istilah "INDONESIA" meliputi wilayah Republik INDONESIA sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya;
c) istilah "Suriah" berarti, dalam pengertian geografis, wilayah Republik Arab Suriah, termasuk wilayah perairannya, wilayah udaranya, landas kontinennya, lapisan tanah sebelah bawah dan wilayah lainnya di luar laut teritorial Suriah, dimana berdasarkan hukum internasional, Suriah mempunyai hak kedaulatan untuk memanfaatkan dan menyelidiki sumber daya alam, sumber daya yang penting dan sumber daya pertambangan dan hak-hak lainnya pada dasar lautan dan lapisan tanah sebelah bawah dan laut yang berbatasan;
d) istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;
e) istilah "warganegara" berarti :
(i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan;
(ii) setiap badan hukum, usaha bersama atau persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan;
f) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai badan hukum;
g) istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
h) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
i) istilah "pejabat yang berwenang" berarti :
- dalam hal INDONESIA, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
- dalam hal Suriah, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, pengertian apapun menurut perundang-undangan perpajakan dari Negara itu yang berlaku melampaui pengertian yang diberikan pada istilah itu menurut perundang-undangan lainnya dari Negara itu.
Koreksi Anda
