Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 176 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB SURIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENGHASILAN LAINNYA 1. Bagian-bagian penghasilan penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan dimanapun timbulnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini, selain penghasilan yang timbul sebagai hasil dari pemindahan atau penuntutan hak kepemilikan atau manajemen atas harta yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan juga penghasilan dalam bentuk lotere, hadiah-hadiah dan premi asuransi atau reasuransi dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal ini tidak berlaku bagi penghasilan dari harta tak gerak seperti tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) Persetujuan ini, apabila penerima penghasilan tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara lainnya dari suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan hak atau milik yang memberikan penghasilan tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
Koreksi Anda