Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 176 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB SURIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Teks Saat Ini
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal tiga puluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :
a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;
b) mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
DENGAN KESAKSIAN para penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta pada tanggal 27 Juni 1997 dalam bahasa Inggris, INDONESIA dan Arab.
Ketiga naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara naskah Bahasa INDONESIA dan Bahasa Arab, maka naskah bahasa Inggris yang dipergunakan.
Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah Republik INDONESIA :
Republik Arab Suriah :
ttd.
ttd.
ALI ALATAS MOHAMMAD KHALED AL-MAHAYNI MENTERI LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN
Koreksi Anda
