Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 176 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB SURIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Teks Saat Ini
LABA USAHA
1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya itu atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadkan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.
4. Sepanjang telah menjadi kebiasaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk MENETAPKAN laba yang diperkirakan diperoleh suatu bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian laba seperti itu yang mungkin merupakan kebiasaan, cara perhitungan pembagian laba dari keseluruhan laba perusahaan terhadap berbagai bagiannya, ketentuan-ketentuan dalam ayat (2) tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak pada Persetujuan tersebut dalam menentukan laba yang dikenakan pajak atas suatu pembagian yang dianut, bagaimanapun juga, akan menjadikan hasilnya sesuai dengan asas-asas yang terkandung dalam Pasal ini.
5. Laba yang semata-mata yang berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh suatu bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.
6. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu dari Pasal ini, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat
alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.
7. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.
8. Ketentuan-ketentuan pada pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan pada perundang-undangan suatu Negara pihak Persetujuan sehubungan dengan perpajakan atas laba dari usaha asuransi.
9. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini, suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan yang mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, keuntungan bentuk usaha tetap tersebut menjadi subyek pajak tambahan di Negara pihak lainnya itu sehubungan dengan perundang-undangannya, tetapi pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah keuntungan sesudah dikurangi pajak penghasilan dan pajak lainnya yang dipungut di Negara pihak lainnya tersebut.
10.Ketentuan ayat 9 dari Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang termuat dalam suatu Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya (atau kontrak lainnya yang sejenis) yang berhubungan dengan sektor minyak atau gas, atau sektor pertambangan lainnya yang ditandatangani oleh Pemerintah INDONESIA atau Pemerintah Suriah, bagian-bagian pemerintahannya, atau perusahaan-perusahaan minyak dan gas negara atau entitas lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Koreksi Anda
