Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 176 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB SURIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Teks Saat Ini
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtangan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtangan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Penghasilan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat 1, 2, dan 3 hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana orang atau badan yang melakukan pemindahtanganan harta itu berkedudukan.
Koreksi Anda
