Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 176 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB SURIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Teks Saat Ini
ROYALTI
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat royalti itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi pajak yang dikenakan tersebut tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah kotor royalti seperti tersebut dalam ayat (3) sub ayat a) dan 15 persen dari jumlah kotor royalti seperti tersebut dalam ayat (3) sub ayat b). Pejabat berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan MENETAPKAN cara penerapan mengenai pembatasan ini melalui suatu persetujuan bersama.
3. Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti pembayaran-pembayaran dengan atau bentuk apapun yang mencakup imbalan untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan :
a) paten, merek dagang, pola atau model, rencana, alat-alat perlengkapan industri atau ilmu pengetahuan, atau untuk pemberian pengetahuan pengalaman di bidang industri atau ilmu pengetahuan; atau b) setiap hak cipta kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop, pita yang digunakan dalam hubungan dengan televisi atau siaran radio.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu dengan b) kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam c) Pasal 7 ayat 1. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu
dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Koreksi Anda
