Pasal 1
Mernbentuk Tirn Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalarn Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim PPHAM.
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.