Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI YANG BERAT MASA LALU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Su.sunan keanggotaan Tirn Pengarah sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Ketua b. Wakil Ketua c Anggota Menteri Koordinator Politik, Hukum, Kearnanan. Bidang dan Menteri Koordinator Bidang PernbangrJ.n€Ln Manusia dan Kebudayaan. 1. Menteri Hukurn dan Hak Asasi Manusia; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Sosial; dan 4. Kepala Staf Kepresidenar..
Koreksi Anda