Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI YANG BERAT MASA LALU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengrrngkapan dan analisis pelanggaran hak asasi rnanusia yang berat rnasa lalu sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal t huruf a dilakukan dengan rnengungkap peristiwaraya, rneliputi: a. latar belakang; b. sebab akibat; c. faktor pernicunya; d. identifikasi korban; dan e. darnpak yang ditirnbulkan. l2l Pengungkapana sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) rnerupakan bagran dari upaya pernulihan kepada korban atam keluargErnya dan mencegah ag:ff pelanggarara hak asasi rnanusia yang serLrpa tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Pasal 1 1 Dalam rnelaksanakan tugas, Tim Pelaksana rnelakukan konsr-rltasi dan koordinasi kepada Tirn Pengarah.
Koreksi Anda