Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI YANG BERAT MASA LALU
Teks Saat Ini
Tirn Pengarah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 hurrf a rneilrpunyai tugas:
a.. rnernberikan arahan kebijakan kepada Tirn Pelaksana;
b. melakukan pemantanran terhadap perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; dan
c. MENETAPKAN rekornendasi.
Koreksi Anda
