Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI YANG BERAT MASA LALU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi pemulihan bagi korban atam keluarga:rya sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 3 hurr.f b dapat bert.pa: a,. rehabilitasifisik; b. bantrran sosial; c. jaminan kesehatan; d. beasiswa; dan/atau e. rekornendasi lain untuk kepentingan korban atam keluargatlya.
Koreksi Anda