Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI YANG BERAT MASA LALU
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana menyarnpaikan laporan akhir sebagairnana dirnaksud dalam Pasal t huruf d kepada Ketua Tim Pengarah.
(21 Ketua Tim Pengarah rnenyarnpaikan laporan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
