Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI YANG BERAT MASA LALU
Teks Saat Ini
(1) Dalarn rnelaksanakan tugas, Tim PPHAM dibantu oleh Sekretariat yallg rnernpunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
(21 Sekretariat sebegairnana dirnaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukurn, dan Kearnar.ara.
Koreksi Anda
