Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI YANG BERAT MASA LALU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalarn rnelaksanakan tugas, Tim PPHAM dibantu oleh Sekretariat yallg rnernpunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif. (21 Sekretariat sebegairnana dirnaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukurn, dan Kearnar.ara.
Koreksi Anda