Pasal 1
(1) Menteri Muda dalam Pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Menmud adalah Menteri Negara yang tidak memimpin Departemen, dan diperbantukan oleh PRESIDEN kepada Menteri Negara lainnya.
(2) Menteri Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan; dan Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Menteri Negara.
(3) Menmud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.