Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 164 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya.
Koreksi Anda
