Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 164 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas :
(8) Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan.
(9) Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
