Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 164 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Staf Menmud ditetapkan oleh Menteri Negara atas usul Menmud setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan per-setujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memper-hatikan ketentuan Pasal 17.
Koreksi Anda
