Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 164 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Staf Menmud ditetapkan oleh Menteri Negara atas usul Menmud setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan per-setujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memper-hatikan ketentuan Pasal 17.
Koreksi Anda