Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 164 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan koordinasi dengan Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA dalam merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur INDONESIA; b. koordinasi pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Timur INDONESIA dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan instansi terkait serta Pemerintah Daerah; c. koordinasi pengendalian kebijakan percepatan pembangunan Kawasan Timur INDONESIA; d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda