Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 164 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA mempunyai fungsi dan kewenangan dalam bidangnya berdasarkan penetapan dari PRESIDEN.
Koreksi Anda