Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 164 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Teks Saat Ini
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I dan tugasnya pada masing-masing Menmud ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menmud yang bersangkutan melalui Menteri Negara, setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah dan tugasnya pada masing-masing Menmud ditetapkan oleh Menteri Negara atas usul Menmud yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Menmud menyampaikan tembusan penetapan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada PRESIDEN dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
