Pasal 1
(1) Badan Administrasi Kepegawaian Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan
ini disingkat BAKN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BAKN dipimpin oleh seorang Kepala.