Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pengolahan data, pembangunan, dan pengembangan pusat informasi data kepegawaian dan jaringan pemantauan proses administrasi kepegawaian antar instansi.
Koreksi Anda
